Tentang Kami

Sejarah BPR Sari Werdhi Sedana

PT BPR Sari Werdhi Sedana didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 21 tertanggal 17 Oktober 1989 dibuat dihadapan Notaris Ida Bagus Alit Sudiatmika, SH di Denpasar. Akta Notaris tersebut telah mendapat pengesahan dan persetujuan dari yang berwenang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI tertanggal 24 Maret 1990 No. C2-1674.HT.01.01-TH.90 dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No KEP-306/KM.13/1990.

Berita

Berita Terbaru BPR Sari Werdhi Sedana

BPR Sari Werdhi Sedana berijin dan diawasi OJK. BPR Sari Werdhi Sedana merupakan perserta penjamin LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp. 2 Miliar. Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silakan akses di sini.