
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut LAPS Sektor Jasa Keuangan adalah lembaga yang melakukan penyelesaian Sengketa antara Konsumen dan PUJK di luar pengadilan.
Penyelesaian Pengaduan di Sektor Jasa Keuangan pasal 82 POJK 22 Tahun 2023 Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan Pengaduan yang dilakukan oleh PUJK, Konsumen dapat:

Copyright © 2026 BPR Sari Werdhi Sedana.