Laporan LAPS

LAPS SJK - Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut LAPS Sektor Jasa Keuangan adalah lembaga yang melakukan penyelesaian Sengketa antara Konsumen dan PUJK di luar pengadilan.

Penyelesaian Pengaduan di Sektor Jasa Keuangan pasal 82 POJK 22 Tahun 2023 Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan Pengaduan yang dilakukan oleh PUJK, Konsumen dapat:

  1. menyampaikan Pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penanganan Pengaduan sesuai dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan;
  2. mengajukan Sengketa kepada LAPS Sektor Jasa Keuangan yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atau kepada pengadilan.
BPR Sari Werdhi Sedana berijin dan diawasi OJK. BPR Sari Werdhi Sedana merupakan perserta penjamin LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp. 2 Miliar. Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silakan akses di sini.